PELALAWAN - Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Kali ini, tim penyidik sukses mengungkap tabir dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi dengan menetapkan dua tersangka baru. Penangkapan ini menambah panjang daftar pelaku yang terjerat kasus yang sama, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini mengakar.
Kedua tersangka yang baru saja ditetapkan berinisial Sb, seorang pengecer, dan Rm, seorang oknum Camat yang juga berperan sebagai pengecer sekaligus pengelola. Keputusan penetapan tersangka ini berujung pada penahanan langsung terhadap keduanya. Tanpa menunggu lebih lama, tengah malam tadi, Rabu (21/01/2026), sekitar pukul 23.30 WIB, mereka digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1, Pekanbaru, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hari ini kami dari Kejaksaan Pelalawan, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, ” ungkap Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH, MH, melalui Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra, SH, MH dan tim penyidik.
Analisis awal menunjukkan kerugian negara yang signifikan akibat ulah para tersangka. Menurut Kasi Pidsus, hasil audit Inspektorat mencatat kerugian negara sebesar Rp1, 2 miliar untuk tersangka Sb. Sementara itu, tersangka Rm diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6, 4 miliar, yang akumulasinya mencakup tiga kecamatan sekaligus: Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
“Sekarang sudah 18 orang ditetapkan tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi dan 17 ditahan untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, 1 tersangka tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan, ” tambah Eka Mulia Putra.
Kasus yang menjerat para pelaku ini merupakan bagian dari dugaan penyelewengan pupuk subsidi berjamaah. Dengan total kerugian negara yang ditemukan oleh Inspektorat Riau mencapai Rp34 miliar, kasus ini mencakup periode tahun anggaran 2019 hingga 2024 dan melibatkan tiga kecamatan penting di Kabupaten Pelalawan.
“Kasusnya terus dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Mohon doa dan dukungannya, agar kasus dugaan korupsi pupuk ini bisa dituntaskan, ” tegas Kasi Pidsus, menunjukkan komitmen kejaksaan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
Proses penahanan berlangsung dramatis di tengah malam. Dengan mengenakan rompi tahanan Pidsus Kejari Pelalawan dan diborgol, kedua tersangka digiring ke mobil tahanan di bawah pengawalan ketat petugas kejaksaan dan personel TNI AD bersenjata laras panjang. Semangat para penyidik tak surut meski hari sudah larut, demi memastikan proses hukum berjalan sesuai harapan.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Nolis SH dan rekan, menyatakan akan mempelajari lebih dalam kasus yang menimpa klien mereka. “Bahwa klien kami bukan mafia pupuk sebagaimana yang viral di media. Tapi menurut analisa kami hanya ada kekeliruan administrasi. Karena pupuk tersalurkan dengan baik. Hanya saja ada yang tidak dapat, karena tak terdaftar namanya, ” ujar Nolis SH kepada awak media.
Pihaknya pun berharap asas praduga tak bersalah tetap dihargai. “Jadi kawan-kawan media, mari ikut kawal. Kalau memang ada mafia pupuk mari usut dan ungkap hingga tuntas. Jangan sampai disini saja kasusnya. Siapapun orangnya yang terlibat harus diproses juga, ” tuturnya, mengajak publik untuk turut mengawal proses hukum hingga tuntas. (PERS)

Updates.