Suami Istri Parsana dan Sanely Mandasari Ditahan Lagi Terkait Kasus Pungli PTSL di Pelalawan

    Suami Istri Parsana dan Sanely Mandasari Ditahan Lagi Terkait Kasus Pungli PTSL di Pelalawan
    Parsana dan Sanely Mandasari

    PELALAWAN - Pasangan suami istri, Parsana dan Sanely Mandasari, kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sempat mereka terima. Kasus yang menjerat keduanya adalah pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Pelalawan.

    Keputusan eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, yang bertindak berdasarkan putusan kasasi dari MA. Langkah hukum ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-2359/L.4.19/Ft.1/11/2025 dan Print-2360/L.4.19/Fu.1/11/2025, yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2025.

    Penahanan kembali ini tentu menjadi pukulan berat bagi Parsana dan Sanely, yang sebelumnya sempat merasakan kelegaan atas putusan bebas. Namun, roda hukum berputar, dan kini mereka harus menghadapi konsekuensi dari perbuatan yang dituduhkan. (PERS) 

    pungli ptsl kasus hukum berita kriminal kejaksaan pelalawan mahkamah agung putusan ma
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III

    Ikuti Kami