Suami Istri Parsana dan Sanely Mandasari Ditahan Lagi Terkait Kasus Pungli PTSL di Pelalawan

    Suami Istri Parsana dan Sanely Mandasari Ditahan Lagi Terkait Kasus Pungli PTSL di Pelalawan
    Parsana dan Sanely Mandasari

    PELALAWAN - Pasangan suami istri, Parsana dan Sanely Mandasari, kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sempat mereka terima. Kasus yang menjerat keduanya adalah pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Pelalawan.

    Keputusan eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, yang bertindak berdasarkan putusan kasasi dari MA. Langkah hukum ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-2359/L.4.19/Ft.1/11/2025 dan Print-2360/L.4.19/Fu.1/11/2025, yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2025.

    Penahanan kembali ini tentu menjadi pukulan berat bagi Parsana dan Sanely, yang sebelumnya sempat merasakan kelegaan atas putusan bebas. Namun, roda hukum berputar, dan kini mereka harus menghadapi konsekuensi dari perbuatan yang dituduhkan. (PERS) 

    pungli ptsl kasus hukum berita kriminal kejaksaan pelalawan mahkamah agung putusan ma
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pelalawan Paparkan Kinerja 2025:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut

    Ikuti Kami